Surat Pengantar atau Rekomendasi Camat

  1. Berkas Surat atau Dokumen yang akan dimintakan pengantar atau rekomendasi Camat`

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas pelayanan;
  2. Berkas persyaratan akan diterima apabila sudah lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Apabila persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan dan atau kesalahannya;
  4. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas langsung akan di proses dinaikkan ke Camat dan bila sudah ditandatangani langsung akan diberikan kepada pemohon.

Bila persyaratan pengajuan dari pemohon sudah benar dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku dan Kasi Pelayanan atau Camat berada di tempat maka pelayanan akan selesai hari itu juga.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK; Surat Pengantar Proposal; Surat Pengantar Daftar Susunan Keluarga; Surat Pengantar SKTM; dan Surat Domisili

Pemohon yang merasa tidak puas dan atau merasa dirugikan maka bisa melakukan pengaduan langsung kepada petugas pelayanan atau lewat kotak saran/pengaduan yang disediakan di tempat pelayanan atau kepada Camat via media sosial Instagram Kecamatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar atau Rekomendasi Camat"