Bila persyaratan pengajuan dari pemohon sudah benar dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku dan Kasi Pelayanan atau Camat berada di tempat maka pelayanan akan selesai hari itu juga.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar SKCK; Surat Pengantar Proposal; Surat Pengantar Daftar Susunan Keluarga; Surat Pengantar SKTM; dan Surat Domisili
Pemohon yang merasa tidak puas dan atau merasa dirugikan maka bisa melakukan pengaduan langsung kepada petugas pelayanan atau lewat kotak saran/pengaduan yang disediakan di tempat pelayanan atau kepada Camat via media sosial Instagram Kecamatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store