Standar Pelayanan Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah.

  1. Fotokopi KTP
  2. Isi Form Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah klik https://bdikejatijambi.id/home/pps

  1. Pemohon datang dengan membawa Surat permohonan pengamanan proyek strategis pembangunan ke PTSP
  2. Petugas PTSP secara lisan menerima surat permohonan dan input sipede
  3. Petugas dapat menyampaikan Form Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis klik klik https://bdikejatijambi.id/home/pps untuk diisi
  4. Petugas PTSP melaporkan/ berkoordinasi secara lisan dengan Kasi D Pengaman Pembangunan Strategis jika ada data masuk.

10 Menit Pemohon datang dengan membawa Surat permohonan pengamanan proyek strategis pembangunan ke PTSP

10 Menit Petugas PTSP secara lisan menerima surat permohonan dan input sipede

40 Menit Petugas dapat menyampaikan Form Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis klik klik https://bdikejatijambi.id/home/pps untuk diisi

2 Hari Petugas PTSP melaporkan/ berkoordinasi secara lisan dengan Kasi D Pengaman Pembangunan Strategis jika ada data masuk.

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah


Pengaduan dapat disampaikan melalui. 

Telepon 0745-91115

Website https://www.lapor.go.id

Instagram: @kejarisarolangun

Facebook : kejaksaannegerisarolangun

website : kejari-sarolangun.kejaksaan.go.id/

 Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah."