Pendaftaran/Rekam Medis

  1. 1.Pasien Umum A.Baru Kartu Identitas (KTP/SIM) B.Lama a.Kartu Identitas (KTP/SIM) b.Kartu Berobat 2.Pasien BPJS Kesehatan A.Baru a.Kartu Identitas (KTP/SIM) b.BPJS Kesehatan B.Lama a.Kartu Identitas (KTP/SIM) b.Kartu Berobat c.BPJS Kesehatan

  1. 1.Pasien datang 2.Pasien diberi nomor antrian kemudian dipanggil sesuai antrian 3.Meminta tanda pengenal, seperti KTP/SIM 4.Menanyakan kepada pasien apakah pasien memakai BPJS atau tidak,jika menggunakan BPJS maka petugas memeriksa keanggotaan kartu pasien dengan system aplikasi P-Care, jika pasien umum petugas menarik retribusi dari pasien sesuai dengan PERDA yang berlaku 5.Mendaftarkan pasien dengan cara membuatkan identitas pasien pada Rekam Medis jika pasien baru 6.Mencarikan data rawat jalan sesuai nomor Rekam Medis pasien jika pasien lama 7.Mencatat pada buku register rawat jalan 8.Memberi tahu ruangan yang akan dituju pasien Mengantar dan membawa Rekam Medis pasien

10 Menit

Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan di Kabupaten Solok


1.Pendaftaran Pasien Pelayanan Rekam Medis Pasien

Hubungi Pihak Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082170103453