Layanan Pengaduan Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan Masyarakat

  1. Fotokopi KTP / Surat Tugas Instansi.
  2. Isi Form Bacaleg klik https://bdikejatijambi.id/home/

  1. Pemohon datang dengan membawa insformasi ke PTSP
  2. Petugas dapat mendata tamu di https://bukutamu.kejaksaan.go.id/ dan meneruksan ke Kasi B Sosial Budaya dan Kemasyarakatan untuk didata

10 Menit Pemohon datang dengan membawa insformasi ke PTSP

50 Menit Petugas dapat mendata tamu di https://bukutamu.kejaksaan.go.id/ dan meneruksan ke Kasi B Sosial Budaya dan Kemasyarakatan untuk didata

Tidak dipungut biaya

Surat Pengaduan Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan Masyarakat


Pengaduan dapat disampaikan melalui. 

Telepon 0745-91115

Website https://www.lapor.go.id

Instagram: @kejarisarolangun

Facebook : kejaksaannegerisarolangun

website : kejari-sarolangun.kejaksaan.go.id/

 Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan Masyarakat"