Pelayanan Publik Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama

  1. Surat Ajb Asal/ Bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. FotoCopy KartuKeluarga, KTP-El Pemberi dan Penerima
  4. FotoCopy KTP dan KK Ahli Waris
  5. Keterangan Tidak Sengketa
  6. Keterangan Beda Luas
  7. Surat Keterangan Kepemilika tanah dari Kepala Desa
  8. Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB dari tahun 1996
  9. Surat Keterangan Waris

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Pengelola PPATS Kecamatan
  3. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Pengelola PPATS Kecamatan
  4. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Pengelola PPATS Kecamatan
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan kepemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap di kembalikan lagi kepenglola PPATS Untuk Ditandatangani Oleh PPATS
  7. Pengambilan akta hibah

1 Bulan

1 i nilai harga tanah

Akta Pembagian Hak Bersama

1. Spam Laporan

2. Datang langsung ke kantor Kecamatan Pebayuran Jalan Kertasari No.1 Kel. Kertasari

3. Wabsite pebayuran.bekasikab.go.id

4. Email Kecamatan : kec.pebayuran77@gmail.com

5. Instagram :kecamatan_pebayuran

6. Kotak Saran

7. Formulir Survey IKM

8. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

 a. Cek administrasi

b. Cek lapangan

 c. Koordinasi Internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama"