Pelayanan Laboratorium Klinik

  1. Pasien Umum a. Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran. b. Membayar di kasir
  2. Pasien BPJS a. Menunjukkan surat pengantar dari dokter b. Menunjukkan surat jaminan pelayanan dari pelayanan

  1. Pasien mengambil nomor antrian Laboratorium yang berada di meja administrasi Laboratorium Rawat jalan. a. Petugas memnaggil pasien sesuai dengan no. antrian b. Petugas menerima Formulir & memverifikasi blanko permintaan pemeriksaan laboratorium c. b. Petugas membuatkan rincian biaya pemeriksaan 3 rangkap dan diserahkan ke pasien (Pasien Swasta) d. Petugas melakukan penjelasan persyaratan teknis pemeriksaan kepada pasien yang bersangkutan (Seperti lama berpuasa) e. d. Petugas administrasi laboratorium Rawat jalan Menginput data pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam LIST.
  2. Pasien menunggu di ruangan tunggu sampling (Pintu 6)
  3. Petugas sampling akan memanggil pasien sesuai dengan No antiran untuk dilakukan pengambilan Sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan yang di minta.
  4. Sampel diperiksa
  5. Verifikasi sampel
  6. Penyerahan hasil

Lama pemeriksaan Laboratorium (Sejak darah diterima di Laboratorium) :

  1. Jenis pemeriksaan standar  selesai  dalam waktu < 5>
  2. Jenis  pemeriksaan  standar    yang  CITO  selesai dalam waktu ≤  2 Jam.
  3. Jenis pemeriksaan Khusus diluar standar selesai dalam waktu   > 5 Jam sampai   1 Bulan sesuai masing- masing jenis pemeriksaannya ( Akan diinfokan oleh petugas )

Semua Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.

Seluruh jenis pemeriksaan Patologi Klinik RS Tipe B.

  1. No.HP / WA /Telegram : 085270570051
  2. Kotak saran yang tersedia di beberapa tempat strategis
  3. Ruang  Pengaduan  :  Unit  Humas RS ,  Gedung  Manajemen Lt.2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Klinik"