Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan waris yang sudah di ttd Kepala Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Anak, suami, dan Istri ( yang meninggal )
  3. Fotocopy Kartu Keluarga ( anak yang sudah berkeluarga )
  4. Fotocopy Surat Akta Kematian/surat keterangan kematian yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan
  5. Fotocopy Buku nikah

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Berkas Pemohon diserahkan petugas pendaftaran kepada petugas loket
  3. Petugas loket menyerahkan berkas pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan diberi nomor registrasi
  4. Jika berkas pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas yang telah diproses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di Fotocopy dan diarsipkan, yang aslinya diserahkan kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Datang langsung ke kantor Kecamatan

2. Email Kecamatan Tarumajaya

3. Sosial media : Instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"