Pelayanan Transfusi Darah

  1. Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran untuk melakukan pelayanan Rawat Inap.
  2. Mengurus biaya admnistrasi di kasir.

  1. Petugas menerima Formulir permintaan darah dan contoh darah yang disimpan di dalam tabung.
  2. Mencocokkan identitas pasien antara formulir permintan darah dengan label yang tertempel pada tabung yang berisikan contoh darah, antara lain: Nama,DOB,KIB, Ruang. Bila tidak cocok, maka petugas bank darah menghubungi ruangan untuk membawa kembali berkas dan sample darah pasien.
  3. Mengkoreksi kelengkapan isian formulir permintaan darah yang sudah diisi oleh petugas ruangan antara lain : diagnosa, riwayat transfusi, reaksi transfusi, tanggal jam diperlukan, jenis permintaan (cito atau biasa), jenis komponen yang diminta dan jumlah kantong yang diperlukan, tanda tangan dan nama dokter yang meminta transfusi.
  4. Mencatat permintaan darah pasien pada buku penerimaan PDUT masuk, data sesuai dengan formulir permintaan.
  5. Tempelkan sampel darah pada formulir pasien supaya tidak tertukar dan serahkan pada bagian pengerjaan untuk dilanjutkan pemeriksaan golongan darah.
  6. Setelah pemeriksaan golongan darah selesai, stempel golongan darah yang di dapat, misal : A,B,O atau AB pada buku penerimaan PDUT & Formulir PDUT. Apabila langsung dipakai darah permintaan maka langsung dkerjakan.

  1. 30  –  50  menit  ( Pemeriksaan  tes  cocok  serasi dengan metode gell tes
  2. 50  menit  -  <  1  jam  ( Pemeriksaan  tes  cocok serasi dengan metode tabung )
  3. 4  –  8  jam jika di kerjakan di PMI ( stok darah di PMI terpenuhi )

  4. Permintaan Cito permintaan tanpa crossmatch ( 15 menit jika stok darah di BDRS terpenuhi )

Semua Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.

Melayani kebutuhan pelayanan transfusi darah di RSUD Datu Beru Kab. Aceh Tengah dan berlangsung selama 24 jam

  1. No.HP / WA /Telegram : 085270570051
  2. Kotak saran yang tersedia di beberapa tempat strategis
  3. Ruang  Pengaduan  :  Unit  Humas RS ,  Gedung  Manajemen Lt.2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfusi Darah "