Pelayanan Publik Akta Jual Beli Tanah

  1. Surat Ajb Asal/ Bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Foto Copy Kartu Keluarga, KTP-El Penjual dan Pembeli
  4. Keterangan Tidak Sengketa
  5. Keterangan Beda Luas
  6. Keterangan Kepemilikan tanah dari Kepala Desa
  7. Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyarata di atas
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar Biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga transaksi
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan kepemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tandatangan lengkap dikembalikan lagi ke penglola PPATS untuk ditandatangani oleh PPATS
  7. Pengambilan akta jual beli

1 Bulan

1i nilai harga transaksi

Akta Jual Beli

1. Spam Laporan

2. Datang langsung ke kantor Kecamatan Pebayuran Jalan Kertasari No.1 Kel. Kertasari

3. Wabsite pebayuran.bekasikab.go.id

4. Email Kecamatan : kec.pebayuran77@gmail.com

5. Instagram :kecamatan_pebayuran

6. Kotak Saran

7. Formulir Survey IKM

8. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

a. Cek administrasi

 b. Cek lapangan

c. Koordinasi Interna

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Akta Jual Beli Tanah"