Rekomendasi Usaha Kelompok Masyarakat

No. SK: 18

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari Keuchik
  3. Fotocopy KTP ( Kelompok )
  4. Fotocopy Kartu Keluarga ( Kelompok )
  5. Foto Tempat Usaha
  6. Rincian Anggaran Biaya ( RAB )

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan ke Petugas Loket / Seksi
  2. Petugas Memverifikasikan Kelengkapan Berkas
  3. Berkas diserahkan kepada Operator Komputer
  4. Diperiksa oleh Kasubbag / Kasi untuk di Paraf
  5. Paraf Sekcam
  6. Ditandatangan oleh Camat
  7. Berkas diserahkan ke Petugas Loket / Seksu dan diserahkan kepada Pemohon

Dua Puluh Menit Apabila ada Penandatanagan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Melalui Petugas Pengaduan, Medsos Kantor dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Usaha Kelompok Masyarakat"