Surat Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: OR.01/004/CIKSEL/2022

  1. Membawa surat rekomendasi dari Desa/kelurahan;
  2. Membawa fotocopy Ektp dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy SPPT PBB dan NPWP perusahaan/perorangan
  4. Membawa fotocopy Surat kepemilikan tanah yang sah/sertifikat tanah/akta jual beli
  5. Membawa Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dan membawa Persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memerikasa berkas pemohon;
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses registrasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung yang telah dilegalisasi Kecamatan

Operasional Hari Kerja Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung

Alamat : Jl. Raya KH.Raden Mamun Nawawi KM.1

Email : yanlikciksel2023@gmail.com

Instagram : @kec.cikarang_selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung"