Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan Pasien BPJS a. Surat Rujukan dari Faskes I & Surat Rujukan dari Rumah Sakit Lain yang ditujukan ke RSUD Datu Beru Kab. Aceh Tengah b. Surat Konsul dari Poliklinik Spesialis RSUD Datu Beru Kab. Aceh Tengah c. SKDP dari Dokter Sp.KFR d. Asesmen dari Dokter SpKFR
  2. Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan Pasien Umum a. Pasien datang sendiri atau rujukan dari faskes lain atau rujukan poliklinik spesialis RSUD Datu Beru Kab. Aceh Tengah b. Telah menyalesaikan proses registrasi Rumah Sakit
  3. Pelayanan Rehabilitasi Medik Pasien Rawat Inap a. Pasien konsul dari DPJP b. Jawaban konsul Dokter Sp.KFR

  1. Alur Pasien Rawat Jalan : a. Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran. b. Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien. c. Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik. d. Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam antara lain : a) Fisioterapi b) Terapi wicara c) Okupasi Terapi d) Ortotik Prostetik e. Pasien menyelesaikan proses administrasi. f. Pasien dengan resep obat menuju instalasi farmasi rawat jalan. g. Pasien pulang
  2. Alur Pasien Rawat Inap : a. Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran. b. Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien. c. Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik. d. Pasien melakukan terapi rehabilitasi medic sesuai prorgam antara lain : a) Fisioterapi b) Terapi wicara c) Okupasi Terapi d) Ortotik Prostetik e. Pasien menyelesaikan proses administrasi. f. Pasien kembali ke ruang rawat inap

      1.            Pelayanan rehabilitasi rawat jalan

a.         Asesmen Dokter: 5-30 menit (sesuai kondisi pasien)

b.         Latihan/stimulasi  aktif / pasif  dan / atau  modalitas terapi: 15-30 menit

      2.            Pelayanan rehabilitasi medik rawat inap

a.         Asesmen   Doker:   15-45   menit   (sesuai   kondisi pasien)

Latihan / stimulasi   aktif / pasif   dan / atau   modalitas terapi: 15-30 menit

Semua Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.

Pelayanan Asesmen (Konsultasi dan Pemeriksaan) Dokter Sp.KFR Pelayanan Fisioterapi Pelayanan Terapi Wicara Pelayanan Okupasi Terapi Pelayanan Ortotik Prostetik

  1. No.HP / WA /Telegram : 085270570051
  2. Kotak saran yang tersedia di beberapa tempat strategis
  3. Ruang  Pengaduan  :  Unit  Humas RS ,  Gedung  Manajemen Lt.2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik "