Pendaftaran Rawat Jalan

  1. 1. Umum : Identitas Pasien (NIK atau KTP)
  2. 2. JKN Identitas Pasien (JKN, NIK atau KTP ), Rujukan dari faskes I atau faskes II

  1. 1. Umum : a. Pasien atau keluarga pasien mengisi identitas pada berkas rekam medis untuk pasien baru; b. Petugas mengentri data pasien ke komputer dan mencetak slip pendaftaran rawat jalan dan barcode; c. Petugas mengarahkan pasien ke loket untuk membayar dengan membawa slip pendaftaran; d. Setelah membayar pasien langsung menunggu di polikilinik yang dituju; e. Petugas loket memberikan slip pendaftaran dan bukti pembayaran ke bagian rekam medis; f. Petugas filing mencari berkas rekam medis pasien; g. Petugas distribusi mencatat di buku dan mengantar berkas rekam medis ke poliklinik yang dituju; h. Perawat poliklinik mengantar berkas rekam medis ke bagian rekam medis ; i. Petugas distribusi mencatat di buku pengembalian rekam medis; j. Petugas filing menyimpan berkas rekam medis ke rak penyimpanan.
  2. 2. Mobile JKN : a. Pasien daftar melalui aplikasi mobile JKN, setelah daftar mendapatkan nomor antrian poliklinik di aplikasi mobile JKN; b. Untuk pasien baru dan pasien yang belum pernah ke poliklinik yang kontrol ulang setelah rawat inap, pasien atau keluarga pasien konfirmasi ke bagian pendaftaran mengisi identitas pada berkas rekam medis; c. Untuk pasien lama langsung tunggu ke poliklinik yang dituju Kecuali untuk pasien tujuan poli penyakit dalam sidik jari terlebih dahulu; d. Petugas mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju; e. Petugas mengentri data pasien ke komputer dan mencetak slip pendaftaran rawat jalan dan barcode; f. Petugas filing mencari berkas rekam medis pasien; g. Petugas distribusi mencatat di buku dan mengantar berkas rekam medis ke poliklinik yang dituju; h. Perawat poliklinik mengantar berkas rekam medis ke bagian rekam medis ; i. Petugas distribusi mencatat di buku pengembalian rekam medis; j. Petugas filing menyimpan berkas rekam medis ke rak penyimpanan.
  3. 3. On site a. Pasien baru dan pasien lama mengambil nomor antrian pendaftaran manual; b. Untuk pasien baru dan pasien yang belum pernah ke poliklinik yang kontrol ulang setelah rawat inap, pasien atau keluarga pasien konfirmasi ke bagian pendaftaran mengisi identitas pada berkas rekam medis; c. Kecuali untuk pasien tujuan poli penyakit dalam sidik jari terlebih dahulu; d. Petugas mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju; e. Petugas mengentri data pasien ke komputer dan mencetak slip pendaftaran rawat jalan dan barcode; f. Petugas filing mencari berkas rekam medis pasien; g. Petugas distribusi mencatat di buku dan mengantar berkas rekam medis ke poliklinik yang dituju; h. Perawat poliklinik mengantar berkas rekam medis ke bagian rekam medis ; i. Petugas distribusi mencatat di buku pengembalian rekam medis; j. Petugas filing menyimpan berkas rekam medis ke rak penyimpanan.

Waktu tunggu pendaftaran

 5 sampai 10  Menit


Karcis                                               : Rp. 3.000

Kartu identitas atau berkas pasien   : Rp. 7.000

Jumlah                                              : Rp. 10.000

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

1.    Website          : https://rshd.bengkulukota.go.id

2.    Email              : rsudkotabengkulu@gmail.com

3.    Telp                : 0736-345100

4.    Sms/WA Center    : 0812 1269 7721

5.    Melalui kotak saran

6.    Secara langsung melalui petugas di loket pengaduan

7.    QR CODE


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan"