No. SK: OR.01/004/CIKSEL/2022
1) Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
2) Petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
3) Jika Dokumen pemohon memenuhi persyaratan maka di proses registrasi, Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan maka akan di kembalikan kepada pemohon
4) Pemohon Menerima Surat Izin Pemasangan Spanduk/Umbul-umbul yang telah di legalisasi
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pemasangan Spanduk/Umbul-umbul
Jl. KH.R Ma'mun Nawawi Km. 1 No.1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store