Pelayanan Permohonan Pemasangan Spanduk/Umbul-umbul

No. SK: OR.01/004/CIKSEL/2022

  1. Surat Permohonan Pemasangan dari Pemohon
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)
  3. Set Gambar Umbul-umbul
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon baik perorangan atau perusahaan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Jika Dokumen pemohon memenuhi persyaratan maka di proses registrasi, Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan maka akan di kembalikan kepada pemohon
  4. Pemohon Menerima Surat Izin Pemasangan Spanduk/Umbul-umbul yang telah di legalisasi

1) Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan 

2) Petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon

3) Jika Dokumen pemohon memenuhi persyaratan maka di proses registrasi, Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan maka akan di kembalikan kepada pemohon

4) Pemohon Menerima Surat Izin Pemasangan Spanduk/Umbul-umbul yang telah di legalisasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemasangan Spanduk/Umbul-umbul

Jl. KH.R Ma'mun Nawawi Km. 1 No.1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pemasangan Spanduk/Umbul-umbul"