Layanan Kerjasama Bidang Pendidikan

  1. 1. Mendaftarkan diri/mengajukan permohonan secara resmi tertuju kepada Kepala Balai Tekkomdik Dinas Dikpora DIY dan lampiran pendukung lainnya.
  2. 2. Menyerahkan data profile lembaga pemohon.
  3. 3. Tujuan kerjasama bidang pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Tekkomdik.

  1. 1. Pemohon mengirimkan Surat Permohonan.
  2. 2. Verifikasi syarat Kerjasama Bidang Pendidikan. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas/ syarat pengajuan.
  3. 3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka pemohon akan menerima konfirmasi penolakan.
  4. 4. Setelah verifikasi administrasi kerjasama bidang pendidikan dipenuhi maka pemohon akan menerima surat balasan penerimaan kerjasamama bidang pendidikan. Kemudian dilaksanakan pembahasan substansi kerjasama.
  5. 5. Penandatanganan MoU/PKS oleh kedua belah pihak.
  6. 6. Pelaksanaan kerjasama bidang pendidikan.
  7. 7. Penyelesaian kerjasama bidang pendidikan.

1. Notifikasi surat permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah pengiriman. 

2. Pembahasan substansi kerjasama bidang pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum penandatanganan Mou/PKS. 

3. Pelaksanaan kerjasama bidang pendidikan selambatlambatnya dilakukan 1 (satu) minggu setelah penandatanganan Mou/PKS

Tidak dipungut biaya

Layanan Kerjasama Bidang Pendidikan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui: 

1. Surat ke Balai Tekkomdik d.a. Jl. Kenari No 2 Yogyakarta 55166 

2. Telepon/fax: 0274 -517327 

3. Email: info@btkp-diy.or.id 

4. Laman kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat: btkp-diy.or.id/kuisioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store