1. Notifikasi surat permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah pengiriman.
2. Pembahasan substansi kerjasama bidang pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum penandatanganan Mou/PKS.
3. Pelaksanaan kerjasama bidang pendidikan selambatlambatnya dilakukan 1 (satu) minggu setelah penandatanganan Mou/PKS
Tidak dipungut biaya
Layanan Kerjasama Bidang Pendidikan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui:
1. Surat ke Balai Tekkomdik d.a. Jl. Kenari No 2 Yogyakarta 55166
2. Telepon/fax: 0274 -517327
3. Email: info@btkp-diy.or.id
4. Laman kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat:
btkp-diy.or.id/kuisioner
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store