Pebuatan Akta Jual Beli Tanah

  1. Surat Ajb awal/ Bukti Kepemilikan Tanah
  2. SPPT
  3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP Penjual dan Pembeli
  4. Keterangan Tidak Sengketa
  5. Keterangan Beda Luas
  6. Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa
  7. Lampirkan Letter C
  8. Bukti Pelunasan BPHTB, SSP dan PBB

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyaratan
  2. Setelah persyaratan lengkap pemohon menghadap ke pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakuka survei lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga transaksi
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data di Input oleh pengelola PPATS data di kembalikan ke pemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi- saksi
  6. Setelah Tandatangan lengkap dikembalikan lagi ke pengelola PPATS untuk ditandatangani oleh PPATS
  7. Pengambilan Akta Jual Beli

Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu

Hari : Senin s/d Jum'at

Jam : 08.00 s/d 15.00

Jam Istirahat : 12.00 s/d 13.00

Tanggal Merah Libur  Tidak Ada Pelayanan ) 


1i nilai harga transaksi

Akta Jual Beli

Untuk Pengaduan dapat dikirim ke Social Media Kecamatan Setu

IG : kec.setubekasi

FB : Kecamatan Setu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pebuatan Akta Jual Beli Tanah"