Surat Pengantar Izin Keramaian

No. SK: OR.01/004/CIKSEL/2022

  1. Membawa surat keterangan pengajuan izin keramaian yang di tandatangani RT,RW,Kepala Desa?kelurahan dan Babinsa/Babinkamtibmas;
  2. Membawa fotocopy Ektp dan Kartu Keluarga Pemohon.

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa Persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses registrasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima surat keterangan Izin Keramaian yang sudah dilegalisasi

Operasional Hari Kerja Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Keramaian yang sudah dilegalisasi

Alamat ; Jl. Raya KH.Raden Mamun Nawawi KM.1

Email : yanlikciksel2023@gmail.com

Instagram : @kec.cikarang_selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"