Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: PM.04.02/KEP.14-A-KEC.CIK-TIM/2022

  1. Fotocopy KTP-el Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Keterangan Dari RT/RW
  4. Keterangan dari Desa

  1. Mengambil no. antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

HOTLINE KECAMATAN CIKARANG TIMUR

e-mail : kecamatancikarangtimur@gmail.com
telp     : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081908298431

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"