Legalisasi Surat-Surat

  1. Fotocopy surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya.

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas pelayanan;
  2. Berkas persyaratan dapat diproses lebih lanjut apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  3. Bila berkas persyaratan belum lengkap petugas pelayanan mengembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  4. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas pelayanan langsung diproses legalisasi;
  5. Setelah surat selesai dilegalisir, surat diserahkan kembali kepada pemohon.

Bila persyaratan sudah lengkap dan benar sesuai ketentuan dan Kasi Pelayanan atau Camat berada ditempat, pelayanan akan selesai hari itu juga dan diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Yang Pernah Ditandatangani/Diketahui oleh Kecamatan Batang.

Bila pemohon merasa tidak puas dan merasa dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan petugas maka pemohon bisa melakukan pengaduan kepada petugas secara langsung atau Camat atau melalui kotak pengaduan atau juga bisa lewat media sosial Instagram Kecamata Batang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat"