Standar Pelayanan Publik Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan waris yang sudah di ttd Kepala Desa 1 (satu) lembar (Asli)
  2. Photocopy KTP Anak, Suami dan isteri (yang meninggal)
  3. Photocopy KK (Anak yang sudah berkeluarga
  4. PhotoCopy Surat Akta Kematian/ surat keterangan kematian yang diketahui Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan di berinomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik
  4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk diphotocopy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tandatangan pada Surat Ahli Waris

1. Spam Laporan

2.Datang langsung ke kantor Kecamatan Pebayuran Jalan Kertasari No.1 Kel. Kertasari

3.  Wabsite pebayuran.bekasikab.go.id

4. Email Kecamatan : kec.pebayuran77@gmail.com5

5. Instagram :kecamatan_pebayuran

6. Kotak Saran

7. Formulir Survey IKM

8. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

 a. Cek administrasi

 b. Cek lapangan

c. Koordinasi internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Surat Keterangan Ahli Waris"