Pelayanan Penyelenggaraan Informasi Fasilitasi HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

  1. Peserta Kegiatan fasilitasi HKI oleh Kemenparekraf: 1. Perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan dengan 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif; 2. Perusahaan/pelaku ekraf yang telah terdaftar di Asosiasi yang berkaitan dengan 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif; dan/atau 3. Pelaku ekraf (perseorangan/kelompok orang) yang melakukan kegiatan berkaitan dengan 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif.

  1. Peserta dapat mengetahui update jadwal kegiatan fasilitasi HKI melalui web site atau social media Kemenparekraf / Baparekaf.
  2. Kemenparekraf akan bekerja sama dengan dinas daerah untuk mendapatkan rekomendasi peserta fasilitasi HKI
  3. Kemenparekraf akan melakukan seleksi terhadap daftar pelakuk ekonomi kreatif yang diajukan oleh dinas daerah sesuai dengan quota pserta kegiatan
  4. Untuk peserta yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan undangan resmi dari Kemenparekraf / Baparekraf yang akan dikirimkan ke email peserta
  5. Peserta mengikuti kegiatan fasilitasi sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan panitia

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Informasi kegiatan-kegiatan fasilitasi HKI bagi para pelaku ekraf yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf/Baparekraf

Pengaduan dapat disampaikan melalui PPID Utama Kemenparekraf / Baparekraf

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Informasi Fasilitasi HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif"