Pembuatan Akta Hibah

  1. Surat Ajb Asal/ Bukti Kepemilikan Awal
  2. SPPT
  3. Photocopy Kartu keluarga, KTP Pemberi dan Penerima Hibah
  4. Keterangan Tidak Sengketa
  5. Keterangan Beda Luas
  6. Keterangan Kepemilikan Tanah dari kepala Desa
  7. Lampirkan Letter C
  8. Bukti Pelunasan BPHTB, SSP dan PBB

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyaratan
  2. Setelah persyaratan lengkap pemohon menghadap ke Pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan Survei Lokasi dan membayar Biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga nilai Tanah
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh Pengelola PPATS
  5. Setelah data di Input oleh pengelola, data dikembalikan ke Peohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi - saksi
  6. Setelah tandatangan Lengkap dikembalikan lagi ke Pengelola PPATS untuk ditandatangani oleh PPATS
  7. Pengembalian Akta Hibah

Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu

Hari : Senin s/d Jum'at

Jam : 08.00 s/d 15.00

Jam Istirahat : 12.00 s/d 13.00

Tanggal Merah Libur  Tidak Ada Pelayanan ) 


1i nilai Harga Tanah

akta hibah

Untuk Pengaduan dapat dikirim ke Social Media Kecamatan Setu

IG : kec.setubekasi

FB : Kecamatan Setu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Hibah"