Layanan Pemeriksa Halal

No. SK: 242

  1. Surat permohonan sertifikasi halal
  2. Data Pelaku Usaha
  3. Nama dan jenis produk
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  5. Pengolahan produk

  1. 1. Permohonan Sertifikasi ke portal BPJPH: ptsp.halal.go.id; dan 2. Memilih LPH Balai Sertifikasi
  2. BPJPH mengirimkan dokumen pelaku usaha ke LPH Balai Sertifikasi
  3. LPH Balai Sertifikasi melaksanakan audit dan pemeriksaan kehalalan produk (Sampling dan uji jika diperlukan)
  4. LPH mengirimkan Laporan Kajian Pemeriksaan halal ke BPJPH
  5. BPJPH dan MUI melaksanakan Sidang Fatwa (Ketetapan Halal)
  6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal

Paling lama 15 hari kerja dengan penambahan 10 hari ekrja jika belum selesai

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendadak Atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan

Laporan Pemeriksaan Halal

Pengajuan pengaduan atau banding dapat disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada Balai Sertifikasi melalui:

1. Datang ke kantor Balai Sertifikasi di Jl. Raya Bogor Km. 26 Ciracas, Jakarta 13740; atau

2. Melalui kotak saran yang terpasang di ruang pelayanan Balai Sertifikasi; atau

3. Melalui telepon (021)87706835; atau

4. Melalui nomor seluler Pelayanan Sertifikasi yaitu 081387728543; dan

5. Melalui menu pesan langsung (direct message) di Instagram Balai Sertifikasi: @bs_kemendag

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksa Halal "