Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Rawat Jalan 1. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien Jaminan ( BPJS ) dengan persyaratan sebagai berikut : a. Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi b. Fotokopi surat jaminan Pelayanan ( SJP ) c. Foto kopi kartu BPJS 2. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Pasien Umum dengan persyaratan sebagai berikut : a. Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi b. Telah menyelesaikan proses administrasi rumah sakit 3. Pelayanan pemeriksaan Pasien Umum ( Jaminan Perusahaan ), dengan persyaratan sebagai berikut : a. Melengkapi blanko Permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani dokter klinisi b. Surat jaminan Pelayanan dari perusahaan c. Foto kopi kartu jaminan kesehatan dari perusahaan
  2. Rawat Inap Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien Jaminan ( Bpjs ), Pasien Umum, dan Pasien Umum dengan jaminan perusahaan Syarat : Melengkapi blanko permintaan pemeriksaan pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi.

  1. Mekanisme Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Rawat Jalan di RSUD Datu Beru : a. Pasien datang ke Instalasi Radiologi b. Petugas Adminstrasi menerima pasien diloket pendaftaran untuk menyelesaikan proses administrasi : a) untuk pemeriksaan cito langsung diarahkan keruang pemeriksaan, untuk dilakukan pemeriksaan segera b) untuk pasien pemeriksaan radiologi dengan media kontras konsultasi dokter spesialis Radiologi untuk diresepkan obat kontras, pasien melakukan penebusan obat kontras diapotik dan setelah itu dilakukan penjadwalan c) Pasien menunggu diruang tunggu sesuai jenis pemeriksaannya
  2. Petugas Radiologi melakukan pemanggilan pasien untuk dilakukan pemeriksaan Radiologi a. Radiografer melakukan pemeriksaan Rontgen b. Dokter spesialis Radiologi melakukan pemeriksaan USG c. Perawat Radiologi melakukan injeksi media kontras
  3. Setelah selesai pemeriksaan dilakukan pengecekan oleh petugas foto dan pemberitahuan pengambilan hasil ke pasien / keluarga
  4. Dilakukan pengeCheckan foto oleh petugas quality kontrol sebelum dikirim ke dokter spesialis dan dokter klinisi Foto yang telah dikirim dilakukan expertise oleh dokter spesialis Radiologi
  5. Diloket pengambilan foto dilakukan : a. Burning CD b. Print hasil expertise c. Print foto (jika diperlukan) Penyerahan hasil kepada keluarga pasien / petugas ruangan

dan rawat inap dari mulai pasien registrasi sampai pasien menerima hasil ekspertise pemeriksaan adalah sebagai berikut :

a.      Radiologi Kritis 30 menit

b.      Radiologi Cito 60 menit

c.      USG Cito 60 menit

d.      Ct scan Cito 120 menit

e.      Rontgen Thorax 3 jam ( 180 menit )

f.       Rontgen non thorax 6 jam

g.      Rontgen kontras 24 jam

h.      Ct Scan Elektif polos 24 jam

i.        USG Elektif 4 jam

MRI 24 jam

Semua Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.

1. Pelayanan Radiologi Rawat Jalan 2. Pelayanan Radiologi Rawat Inap

  1. No.HP / WA /Telegram : 085270570051
  2. Kotak saran yang tersedia di beberapa tempat strategis
  3. Ruang  Pengaduan  :  Unit  Humas RS ,  Gedung  Manajemen Lt.2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"