Surat Keterangan Rekomendasi Nikah

No. SK: Nomor 17 Tahun 2017

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon pengantin Laki-laki dan Perempuan
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon pengantin Laki-laki dan Perempuan
  3. Membawa Surat Pengantar Nikah dari kelurahan yang sudah ditandatangani oleh Lurah

  1. 1. Pemohon datang ke kecamatan bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang (Pemohon datang ke tempat pelayanan) 2. Pemohon menyerahkan berkas untuk di cek persyaratan kelengkapan 3. Setelah persyaratan lengkap , diparaf oleh Camat 4. Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rekomendasi Nikah

1. WA Center 081 1970 4970

2. Kotak Saran

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa Center 081 1970 4970

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Rekomendasi Nikah"