Pelayanan Informasi Obat (PIO)

  1. 1. Identitas diri NIK / KTP
  2. 2. Pasien atau keluarga pasien
  3. 3. Tenaga kesehatan : - Dokter - Perawat - Bidan - Asisten apoteker - Profesi kesehatan lainnya - dll
  4. 4. Pihal lainnya : - Pihak Manajement - Pihak lain diluar rumah sakit - dll

  1. 1. PIO berupa pertanyaan - Petugas menerima pertanyaan dari dokter, perawat, bidan, profesi kesehatan dan lainnya serta pasien dan pihak lain baik secara lisan, tulisan, melalui telepon ataupun secara langsung - Petugas mengisi formulir Pelayanan Informasi Obat (PIO) a. Mendata identitas penanya b. Mengkategorikan permasalahan c. Pertanyaan dari penanya / pewawancara d. Mencari penelusuran sumber data literature dab referensi secara akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif e. Memberikan jawaban dan informasi berdasarkan evidence based yang jelas, lengkap, benar. f. Menanyakan kembali kepada penanya manfaat informasi yang telah berikan baik lisan maupun tulisan.
  2. 2. PIO berupa Leaflet / brosur - Membuat leaflet / brosur yang berisi tentang informasi mengenai obat - Meletakan leaflet / brosur ditempat-tempat pelayanan yang dapat diambil oleh pasien yang membutuhkan informasi.

1.  Pelayanan Informasi Obat dilayani oleh apoteker selama 24 jam atau oncall disesuaikan dengan kondisi rumah sakit.

2.  Pelayanan Informasi Obat dilayani oleh apoteker pada jam kerja, sedangkan diluar jam kerja dilayani oleh apoteker instalasi farmasi  yang sedang berjaga

Pelayanan Informasi Obat dilayani oleh apoteker pada jam kerja, dan tidak ada pelayanan informasi obat diluar jam kerja

Pelayanan informasi obat Rp. 15.000,-

Pelayanan Informasi Obat

1.    Website          : https://rshd.bengkulukota.go.id

2.    Email              : rsudkotabengkulu@gmail.com

3.    Telp                : 0736-345100

4.    Sms/WA Center    : 0812 1269 7721

5.    Melalui kotak saran

6. Secara langsung melalui petugas di loket pengaduan

7. QR CODE


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Obat (PIO)"