Perpustakaan

  1. Mengisi buku tamu
  2. Memiliki identitas diri yang masih aktif (KTP/SIM/KK/Kartu Pelajar)
  3. -

  1. Mengisi buku tamu
  2. Menjelaskan maksud dan tujuan berkunjung ke petugas pelayanan


WAKTU PELAYANAN 

Perpustakaan terbuka selama 5 (Lima) hari kerja dengan jam kerja seperti berikut.


  • Senin - Kamis        : 08.00 – 16.00
  • Jumat                    : 08.00 – 16.30

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan koleksi perpustakaan dalam media cetak Unit PST BPS Kota Pangkalpinang

Pengaduan Langsung       : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS KOTA PANGKALPINANG

Website                            : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"