Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kabupaten

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Mengisi F1.38
  3. Fc akta kelahiran dan KTP;
  4. Fc Surat nikah;
  5. Fc ijasah terakhir;
  6. KK asli yang akan ditumpangi (apabila numpang KK)
  7. ;Fc akta/ surat kematian bagi yang cerai mati;

  1. Pemohon mengantri, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah datang kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi penjelasan terkait proses selanjutnya
  3. Operator adminverifikasi data KTP;
  4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menendatangani berkas;
  5. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan tanda tangan Formulir

kotak saran dan survai kepuasan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kabupaten"