Sapa Bansos

  1. Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga

  1. Masyarakat mengajukan layanan sapa bansos ke kantor Dinas Sosial Provinsi dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi
  2. Petugas melakukan verifikasi identitas dan mencatat informasi pengaduan yang lengkap, termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Petugas memasukkan NIK pengguna layanan ke dalam Aplikasi SAPA Bansos
  4. Aplikasi melakukan pengecekan terhadap NIK tersebut dan menampilkan informasi bantuan sosial yang telah diterima oleh pengguna layanan, termasuk jenis bantuan sosial dan periode penyaluran
  5. Petugas memberikan informasi hasil pengecekan, menginformasikan jenis bantuan sosial yang telah diterima dan periode penyalurannya
  6. Jika pengguna layanan belum mendapatkan bantuan sosial, petugas memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakterimaan dan memberikan panduan atau arahan lebih lanjut yang diperlukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memeriksa status bantuan sosial yang telah diterima berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui jenis 12 bantuan sosial yang telah diterima dan periode penyaluran

  1. Website : https://dinsos.jatimprov.go.id/
  2. Instagram : @dinsosjatim
  3. Kanal Lapor : http://lapor.go.id
  4. Kanal Cettar : http://cettar.jatimprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sapa Bansos"