Pelayanan surat pindah Kota atau kabupaten atau provinsi

  1. KK Asli
  2. Form F1.33 dari desa
  3. Form F1.34 dari desa
  4. Pengantar Pindah dari Desa
  5. KTP asli

  1. Pemohon mengantri, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait penerbitan surat pindahnya
  3. Operator adminverifikasi data KTP;
  4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menendatangani berkas;
  5. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan tanda tangan Formulir

kotak saran dan survai kepuasan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pindah Kota atau kabupaten atau provinsi "