Surat Rekomendasi Usaha Operasional Bidang Kesehatan Masyarakat

  1. Permohonan Rekomendasi dari Pemilik Usaha
  2. KTP Pemohon
  3. Rekomendasi dari Desa/ Kelurahan
  4. Pengesahan Pendirian Lembaga/ Yayasan dari KEMENKUMHAM
  5. SKDU Lembaga
  6. Rekomendasi/ Asesment dari Puskesmas
  7. Izin Lingkungan
  8. Izin Bangunan
  9. Daftar/ Keterangan Alat Kesehatan
  10. NPWP
  11. SPPL
  12. SIP Dokter/ Bidan
  13. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dan menyampaikan berkas ke Loket Pendaftaran untuk diverifikasi Seksi Pelayanan Publik dan diproses ke Seksi PMD Kecamatan
  2. Setelah persyaratan lengkap pemohon menghadap ke Seksi Pelayanan Publik dan akan diteruskan ke Seksi PMD Kecamatan Setu
  3. Seksi PMD Kecamatan memproses Surat Rekomendasi, mencatat nomor registrasi dan ditandatangani pejabat yang berwenang
  4. Setelah tandatangan lengkap Rekomendasi di berikan ke Pemohon

Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu

Hari : Senin s/d Jum'at

Jam : 08.00 s/d 15.00

Jam Istirahat : 12.00 s/d 13.00

Tanggal Merah Libur  Tidak Ada Pelayanan ) 


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Untuk Pengaduan dapat dikirim ke Social Media Kecamatan Setu

IG : kec.setubekasi

FB : Kecamatan Setu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Usaha Operasional Bidang Kesehatan Masyarakat"