Pelayanan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

No. SK: 446/1350

  1. Surat rekomendasi
  2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. Fotocopy SK jabatan fungsional terakhir
  4. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai baik
  5. Penilaian Angka Kredit (DUPAK) terakhir
  6. Pas foto 4x6 = 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan persyaratan/ berkas melalui on-line (http://jabfung.bppsdmk.kemkes.go.id)
  2. Tim pelaksana UKOM memeriksa kesesuaian persyaratan peserta uji
  3. Tim pelaksana UKOM memverifikasi kelengkapan data
  4. Tim Penguji UKOM melaksanakan konsultasi pra uji
  5. Tim Penguji UKOM melaksanakan uji kompetensi
  6. Tim Penguji UKOM memberikan penilaian uji kompetensi
  7. Tim Penguji membuat Berita Acara hasil UKOM dan diserahkan sekretariat
  8. Sekretariat memproses penerbitan nomor sertifikat UKOM ke Dirjen Nakes Kemenkes RI
  9. Dirjen Nakes memberikan nomor Serkom
  10. Sekretariat memberikan sertifikat UKOM sesuai dengan nomor Serkom dari Kemenkes kepada peserta UKOM

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat UKOM

Pengaduan bisa disampaikan melalui :

1.  Datang langsung

2.  Kotak saran

3.  Menu aduan di website : www.dinkes.jogjaprov.go.id

4.  Email :  dinkes@jogjaprov.go.id

5.  Telephon : (0274) 563153


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan "