No. SK: 221/KBC.0201
4 (Empat) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap, jelas dan benar, yang dibagi dalam 3 (tiga) tahap kegiatan, yaitu:
a. Tahap I adalah penelitian surat permohonan hingga penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan disetujui Kepala Seksi paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Tahap II adalah penunjukan petugas pemeriksa dengan surat tugas sampai dengan proses pemeriksaan fisik paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon menyatakan kesiapan barang.
c.Tahap ke III adalah Setelah pemeriksaan dinyatakan sesuai hingga penerbitan SPPRP dan penutupan pos manual paling lama 1 (satu) hari kerja.Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Pengeluaran Returnable Package (SPPRP).
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store