Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi

  1. Pasien Umum : a. Lembar resep dari dokter b. Bukti pembayaran (Kuitansi)
  2. Pasien JKN/BPJS : a. Lembar resep dari dokter b. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD c. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan)
  3. Pasien Asuransi Lainnya : a. Lembar resep dari dokter b. Fotokopi kartu keanggotaan asuransi c. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk pasien Jamkesda d. Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan

  1. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan 1. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat. 2. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep. a. Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. b. Mengkaji resep klinis. c. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket. d. menyiapkan obat dan pengemasan. e. Mengecek Obat 3. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien. 4. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi.
  2. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap 1. Penyerahan kartu obat a. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat ke depo farmasi rawat inap. b. Keluarga pasien pulang menyerahkan kartu obat ke depo fasmasi rawat inap dan mendapatkan nomor pengambilan obat. 2. Petugas mengkaji kartu obat a. Persyaratan administratif b. Persyaratan farmasetis c. Persyaratan klinis 3. Petugas menginput data: a. Input kartu obat sitostatika dalam aplikasi BPJS b. Input kartu obat lainya pada aplikasi rumah sakit 4. Pasien umum melakukan pembayaran. 5. Petugas menyiapkan obat : a. Menyiapkan dan mengemas obat. b. Meracik obat. c. Mengecek obat 6. Petugas menyerahkan obat a. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan. b. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi.

Untuk pasien rawat jalan :

1.         Penerimaan obat jadi : 30 menit

2.         Peneriamaan obat racikan 60 menit

Waktu Pelayanan :

1.         Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Jalan selama 5 hari dalam seminggu, Senin sampai dengan Jum’at dari pukul 07.30 s/d pukul 16.00

Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Inap setiap hari dari pukul 07.30 s/d pukul 22.00 (2 Shift)

Semua Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.

Pelayanan Resep Farmasi

  1. No.HP / WA /Telegram : 085270570051
  2. Kotak saran yang tersedia di beberapa tempat strategis
  3. Ruang  Pengaduan  :  Unit  Humas RS ,  Gedung  Manajemen Lt.2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi "