Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 013/KPTS/RSUD/I/2023

  1. 1. Pasien Umum Baru : Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. 2. Pasien Umum Lama : Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/KK) , Kartu Berobat dan Kartu BPJS Kesehatan
  3. 3. Pasien BPJS Kesehatan : Menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/ KTP/ KK
  4. 4. Pasien BPJS Kesehatan : Menunjukkan Rujukan dari FKTP

  1. 1. Pasien datang langsung di skrining dan mendapat nomor antrian
  2. 2. Pasien langsung ke loket pendaftaran
  3. 3. Setelah selesai pendaftaran pasien menunggu panggilan di poliklinik
  4. 4. Setelah selesai konsul di poliklinik - Pasien diberi resep untuk pengambilan obat ke Apotik - Bagi pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang pasien diberi surat pengantar dan pasien kembali lagi ke poliklinik, kemudian pengambilan obat di Apotik - Pasien yang membutuhkan pengobatan lebih lanjut diberi surat rujukan - Pasien yang harus di rawat melapor ke tempat pendaftaran pasien rawat inap
  5. 5. Bagi pasien umum setelah pengambilan obat dan pemeriksaan penunjang pasien harus melakukan pembayaran ke kasir .

≤60 menit (sesuai jenis penyakit/ kasus) Jam buka pelayanan : setiap hari kerja jam 08.00-14.00 Kecuali jum'at 08.00-11.30.

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga

2. Pasien BPJS : Sesuai dengan perjanjian kerjasama /INA-CBG's

a. Pelayanan Medik Dasar Rawat Jalan 1. Klinik Umum 2. Klinik Gigi 3. Klinik Gizi b. Pelayanan Medik Spesialistik 1. Klinik Penyakit Dalam 2. Klinik Bedah 3. Klinik Anak 4. Klinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan

A.Website : Lapor.go.id

 B. Pengaduan langsung di RSUD Menghubungi petugas layanan pengaduan di pintu masuk koridor manajemen 

C. Pengaduan tidak langsung di RSUD

 1. Melalui kotak pengaduan

 2. SMS ke nomor 081275416536

 3. Website : rsuddabo.linggakab.go.id 

 4. Google Form : http://form.gle/oPrUgunVpFHmFEpd5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"