Senin-Jumat Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
Pembayaran Retribusi sesuai dengan nominal yang ada di surat ketetapan retribusi daerah ( SKPD )
1. SKRD, 2. KP yang sudah ditandatangani
Kepala Bidang Angkutan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store