208 hari sejak berkas diterima di Dinas Sosial Provinsi
dalam kondisi benar dan lengkap dan dalam situasi normal
Tidak dipungut biaya
SK Pengasuhan Anak, SK Pengangkatan Anak dan Rekomendasi ke Pengadilan (Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store