Pelayanan Adopsi Anak

  1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat (asli)
  2. Surat Keterangan Sehat COTA (Calon Orang Tua Angkat) dari Rumah Sakit Pemerintah (asli)
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (asli)
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (asli)
  5. Copy Akte Kelahiran COTA
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (asli)
  7. Copy Surat Nikah/akta perkawinan COTA
  8. Kartu Keluarga dan KTP COTA
  9. Copy Akta kelahihran CAA (Calon Anak Angkat)
  10. Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli)
  11. Surat pernyataan motivasi COTA dalam mengangkat anak di kertas bermaterai cukup bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak
  12. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup
  13. Surat pernyataan COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  14. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  15. Surat pernyataan COTA memberikan Hibah sebagian hartanya kepada anak angkatnya
  16. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  17. Surat Berita Acara/Penyerahan dan kuasa dari pihak orang tua kandung/ibu kandung/wali yang sah disaksikan saksi dari kedua belah pihak dan pejabat setempat dilampiri copy KTP saksi saksi
  18. Copy akte kelahiran CAA (Calon Anak Angkat)
  19. Foto COTA dan CAA
  20. Copy KTP dan KK Orangtua Kandung CAA
  21. Surat penyataan COTA bahwa seluruh dokumen yang dajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  22. Surat Pernyataan COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya
  23. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota

  1. Penerimaan berkas permohon COTA diterima untuk diregistrasi dan diverifikasi kelangkapan administrasi oleh petugas dan akan didistribusi kepada petugas wilayah.i
  2. Kunjungan rumah I dilakukan petugas dari Dinas Sosial Provinsi beserta petugas Dinas Sosial Kab/kota untuk melihat kelayakan COTA. Setelah itu petugas provinsi membuat laporan Sosial sebagai dasar pembuatan SK Pengasuhan Anak
  3. Kepala Dinas Sosial Provinsi menandatangani SK Pengasuhan Anak yang bersifat sementara berlaku selama 6 (enam) bulan
  4. Kunjungan rumah II dilakukan setelah 6 bulan dari SK Pengasuhan diterbitkan, di lakukan oleh petugas Dinas Sosial Provinsi dan petugas Dinas Sosial Kab/Kota. Setelah itu petugas dinas sosail provinsi membuat Laporan Sosial II yang berisi perkembangan anak dan matrik untuk diikutkan dalan Sidang Tim PIPA Provinsi
  5. Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) memberikan peresetujuan / penolakan / pertimbangan / solusi terhadap permohonan / kasus / konsultasi dari permohonan COTA
  6. Kepala Dinas Sosial akan menerbitkan SK Pengangkatan Anak dan Rekomendasi ke pengadilan terhadap permohonan COTA yang mendapat persetujuan Tim PIPA. Jika permohoan COTA tidak disetujui maka Kepala Dinas Sosial Provinsi akan mengirimkan Surat penolakan/permohonan yang tidak dapat diproses kepada COTA melalui Dinas Sosial Kab/Kota

208 hari sejak berkas diterima di Dinas Sosial Provinsi dalam kondisi benar dan lengkap dan dalam situasi normal

Tidak dipungut biaya

SK Pengasuhan Anak, SK Pengangkatan Anak dan Rekomendasi ke Pengadilan (Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri)

  1. Website : https://dinsos.jatimprov.go.id/
  2. Instagram : @dinsosjatim
  3. Kanal Lapor : http://lapor.go.id 
  4.  Kanal Cettar : http://cettar.jatimprov.go.id 
  5.  Whatsapp : 082140682838
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adopsi Anak"