Layanan Pengeluaran Kontainer Kosong

No. SK: 221/KBC.0201

  1. Sistem Komputer Pelayanan (CEISA dan/atau Aplikasi End User Computing);
  2. Surat permohonan pengeluaran petikemas kosong (empty container);
  3. c. Petikemas kosong yang diajukan permohonan pengeluarannya telah diberitahukan dalam inward manifes (BC 1.1) kelompok pos barang/peti kemas kosong;
  4. d. Surat Pernyataan dari pengangkut yang menyatakan bahwa: 1) Petikemas kosong tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan pemuatan barang tujuan ekspor; 2) Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan petikemas tersebut, mendampingi petugas Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan dan memberikan keterangan jika diperlukan; 3) Bersedia membuka petikemas pada saat proses pengeluaran di pintu pengawasan bea dan cukai; 4) Bertanggung jawab atas isi pernyataan dan keterangan yang diberikan.
  5. Surat Kuasa pengurusan dokumen apabila dikuasakan oleh pemohon
  6. Bill of Lading (Asli atau Endorse Pelayaran);
  7. Nomor Identitas Berusaha (NIB)
  8. Keterangan speciment tanda tangan dan stampel (Pengangkut atau Depo);
  9. i. Dalam hal terjadi gangguan layanan pada SKP lebih dari 6 (enam) jam yang mengakibatkan petugas Bea dan Cukai tidak dapat mengakses data inward manifes BC 1.1, maka pemohon wajib melapirkan: 1) Inward Manifes BC 1.1; 2) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Inward Manifes BC 1.1 yang dilampirkan adalah benar dan bertanggung jawab atas isi pernyataan dan keterangan yang diberikan.

  1. 2 Sistem, Mekanisme Dan Prosedur a. Penerima Dokumen menerima dan meneliti kelengkapan permohonan pengeluaran petikemas kosong (empty container) dari Pemohon b. Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan dokumen, Penerima Dokumen: 1) Dalam hal permohonan tidak lengkap/tidak sesuai, Penerima Dokumen menolak permohonan dengan catatan kekurangan dokumen persyaratan 2) Dalam hal permohonan lengkap, Penerima Dokumen menerima berkas permohonan, menerbitkan tanda terima c. Penerima Dokumen mendistribusikan berkas permohonan kepada Kepala Kantor. (Dalam hal diperlukan, dokumen permohonan dapat langsung didistribusikan kepada Pejabat yang menangani layanan) d. Kepala Kantor menerima surat permohonan dan kelengkapannya dari pemohon, meneliti dan mendisposisi kepada Kasi Adm. Manifes. e. Kasi Adm. Manifes menerima berkas permohonan, meneliti dan mendisposisi/meneruskan kepada PBC Ahli Pertama. f. PBC Ahli Pertama menerima, meneliti dan mendisposisi/meneruskan kepada Pelaksana/PBC Mahir/Terampil Adm. Manifes. g. Pelaksana/PBC Mahir/Terampil Adm. Manifes meneliti kelengkapan dan kesesuaian h. Kasi Adm. Manifes menerima dan meneliti i. Pelaksana/PBC Mahir/Terampil Adm. Manifes menyiapkan konsep Surat Persetujuan Pengeluaran Petikemas Kosong (Empty Container) atau Surat Penolakan j. PBC Ahli Pertama meneliti dan menyetujui. k. Kasi Adm. Manifes meneliti dan menandatangani.

1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat Persetujuan Pengeluaran Petikemas Kosong (Empty Container) atau Surat Penolakan.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pengeluaran Petikemas Kosong (Empty Container) atau Surat Penolakan.

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengeluaran Kontainer Kosong"