sesuai kasus
1. Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes No. 59
tentang Standart tarif JKN.
2. Paien umum: sesuai dengan tarif retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas : Rp.
20.000,00
pelayanan antenatal care pada ibu hamil
1. Sarana pengaduan yang disediakan :
a. Datang langsung ke ruang pengaduan
b. Melalui telepon (whatsapp group khusus ibu hamil
di wilayah kerja puskesmas Dabo Lama)
57
c. Melalui telepon/WA kenomor 0813-7244-9855
d. Melalui kotak saran/pengaduan
e. Email :puskesmasdabolama@gmail.com
f. Melalui facebook @Puskesmas Dabolama
g. Melalui instagram Puskesmas Dabolama
h. Website : pusdabolama.linggakab.go.id
2. Prosedur/mekanisme pengaduan:
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang
disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak
person pelapor
b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi
pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai
tindak lanjut atas pengaduan
3. Petugas pelayanan pengaduan :
Tim pelayanan pengaduan masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store