Rekomendasi bantuan sosial

  1. Proposal penhajua bantuan sosial harus mencantumkan jenis bantuan
  2. struktur kepanitiaan
  3. identitas kepanitiaan
  4. rekening bank penampung

  1. Pemohonmengantri da menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti berkas proposal, apabila lengkap dan benar diajukan ke Camat/Sekcam melalui Kasubbag Umum Kepegawaian atau Kasi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke pemohon
  3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kasi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik beserta memeriksa berkas permohonan, apabila lengkap dan benar diajukan ke Camat/Sekcam, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke petugas pelayanan
  4. Camat/Sekcam meneliti berkas permohonan, apabila setuju rekomendasi ditandatangani, apabila tidak setuju rekomendasi dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diteliti ulang
  5. Berkas permohonan dan rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan ke petugas pelayanan.
  6. Petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.
  7. Pemohon menerima proposal dan rekomendasi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat Proposal Bantuan Sosial

kotak saran dan survai kepuasan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi bantuan sosial "