Pelayanan Tindakan Pasien Operasi Di Instalasi Bedah Sentral

  1. Surat Persetujuan Tindakan Operasi
  2. Surat persetujuan Tindakan Pembiusan
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu identitas (KTP/ SIM/ Pasport)

  1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun di rawat inap
  2. Pasien / keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  3. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif / terjadwal) Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima
  4. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi
  5. Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan
  6. Pasien kembali ke ruang perawatan / pulang

30  menit  jangka  waktu  pasien  diantar  dari  ruang rawat inap ke ruang skrinning operasi

Waktu Pelayanan :

Senin   Jumat  pukul  08.00   16.00  untuk  pasien elektif (terjadwal)

Semua Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.

Pelayanan Tindakan Operasi

  1. No.HP / WA /Telegram : 085270570051
  2. Kotak saran yang tersedia di beberapa tempat strategis
  3. Ruang  Pengaduan  :  Unit  Humas RS ,  Gedung  Manajemen Lt.2
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Pasien Operasi Di Instalasi Bedah Sentral"