Pelayanan Kartu Pengawasan Dalam Kabupaten

  1. Buku Uji / SmartCard (asli dan Poto copy)
  2. Photo copy STNK
  3. Photo copy KTP / Surat Kuasa
  4. Kartu pengawasan Asli dan Photo copy
  5. Surat kehilangan dari kepolisian apabila KP hilang

  1. Administrasi Pendaftaran ; -Pemohon menyerahkan berkas Kartu Pengawasan dan verivikasi berkas persyaratan -Pembayaran Retribusi sesuai dengan nominal yang ada di surat ketetapan retribusi daerah ( SKPD )
  2. Pemeriksaan Fisik Data Kendaraan Bermotor
  3. Analisis Teknis dan penetapan hasil kartu pengawasan

Senin-Jumat pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

Pembayaran Retribusi sesuai dengan nominal yang ada di surat ketetapan retribusi daerah ( SKPD )

1. SKRD, 2. Kartu Pengawasan

Kepala Bidang Angkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pengawasan Dalam Kabupaten"