Pelayanan Publik Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan

  1. Permohonan Rekomendasi dari Pemilik Usaha
  2. KTP Pemohon
  3. Rekomendasi dari Desa/ Kelurahan
  4. Pengesahan pendirian Lembaga/ Yayasan dari Kemenkumham
  5. SKDU Lembaga / Yayasan
  6. Izin warga setempat / Izin lingkungan
  7. Profil Lembaga /Sekolah
  8. Akte Notaris Yayasan
  9. Surat Tanah / Keterangan

  1. Pemohon datang langsung Ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas ke Loket Pelayanan untuk diverifikasi Seksi Pelayanan Publik dan diproses ke Seksi PMD
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kecamatan memproses Surat Rekomendasi, mencatat nomor registrasi dan ditandatangani pejabat yang berwenang
  4. Setelah tandatangan lengkap rekomendasi diberikan ke pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan

1. Span Laporan

2. Datang langsung ke kantor Kecamatan Pebayuran Jalan Kertasari No.1 Kel. Kertasari 

3. Wabsite pebayuran.bekasikab.go.id;

4.  Email Kecamatan : kec.pebayuran77@gmail.com

5.  Instagram :kecamatan_pebayuran 

6. Kotak Saran 

7. Formulir Survey IKM.

8. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

a. Cek administrasi 

b. Cek lapangan

c. Koordinasi Internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Publik Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan"