Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu
Hari : Senin s/d Jum'at
Jam : 08.00 s/d 15.00
Jam Istirahat : 12.00 s/d 13.00
Tanggal Merah Libur 〈 Tidak Ada Pelayanan )
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Camat dalam bentuk tandatangan pada Surat Keterangan Proposal
Untuk Pengaduan dapat dikirim ke Social Media Kecamatan Setu
IG : kec.setubekasi
FB : Kecamatan Setu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store