Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188/09/416-316/2022

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa yang sudah di ttd oleh Kepala Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Menyerahkan berkas Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Kasi Pelayanan Menerima serta Mendistribusikan Berkas dari Pemohon ke Kasi Kemasyarakatan
  3. Kasi Kemasyarakatan Memverifikasi dan memparaf berkas
  4. Menerima berkas dari Kasi Kemasyarakatan selanjutnya diadakan control ulang masalah kebenaran data dan di paraf
  5. Camat Menerima Berkas yang sudah Lengkap untuk di Tanda Tangani
  6. Kasi Pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani camat selanjutnya meregister
  7. Pemohon menerima berkas yang sudah diregister dari kasi pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Tidak Mampu

WA : 081333813120

 IG : jetis.joss

 FB : Kecamatan Jetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"