Standar pelayanan UGD

  1. KIS
  2. . Kartu berobat ( pasien lama)
  3. KTP

  1. Pasien Mengambil nomor antrian
  2. Pasien diarahkan ke meja skrining untuk dilakukan skrining sesuai format tersedia.
  3. Pasien menyerahkan kartu JKN –KIS/BPJS dan kartu berobat di loket pendaftaran
  4. Pasien diarahkan menuju ruang tindakan
  5. Petugas Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (TTV) yang meliputi pengukuran tekanan darah, penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pengecekan temperatur suhu tubuh, menghitung pernafasan, dan menghitung nadi
  6. Petugas melakukan persiapan alat
  7. Pasien mengambil posisi yang nyaman untuk dilakukan tindakan.
  8. Petugas melakukan ekstraksi serumen diruang tindakan yang tertutup.
  9. Petugas kesehatan melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang memerlukan tindak lanjut.
  10. . Pasien mengambil obat di apotik.
  11. Petugas melakukan pencatatan dan dokumentasi tindakan di buku register.

10 Menit

. Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes No. 59 tentang Standart tarif JKN. 2. Pasien umum: sesuai dengan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas : Rp. 10.000,00

EKSTRASI SERUMEN

. Sarana pengaduan yang disediakan : a. Datang langsung ke ruang pengaduan b. Melalui telepon/WA kenomor 0813-7244- 9855 c. Melalui kotak saran/pengaduan d. Email :puskesmasdabolama@gmail.com e. Melalui facebook @Puskesmas Dabolama f. Melalui instagram Puskesmas Dabolama g. Website : pusdabolama.linggakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan UGD "