pelayanan pemasangan implkan

  1. ktp
  2. kartu KB
  3. Kartu berobat
  4. kis

  1. Pasien Mengambil nomor antrian
  2. Pasien diarahkan ke meja skrining untuk dilakukan skrining sesuai format tersedia
  3. Pasien menyerahkan kartu JKN –KIS/BPJS dan kartu berobat di loket pendaftaran.
  4. . Pasien diarahkan ke ruang pelayanan KB
  5. Petugas Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (TTV) yang meliputi pengukuran tekanan darah, penimbangan berat badan, pengukuran tinggi bada, pengecekan temperatur suhu tubuh, menghitung pernafasan, dan menghitung nadi.
  6. Pasien Melakukan persiapan tindakan pelepasan Implan, pasien membersihkan lengan atas.
  7. Petugas kesehatan melakukan persiapan alat medis yang steril.
  8. Pasien mengambil posisi yang nyaman untuk pemasangan implan
  9. Petugas kesehatan melakukan pelepasan implan ditempat yang tertutup dan terjaga privasi
  10. Petugas kesehatan menunjukkan implan yang sudah berhasil dilepaskan kepada pasien
  11. Petugas kesehatan melakukan pemasangan implan yang baru
  12. Petugas kesehatan memberikan konseling tentang efek samping yang biasanya terjadi pasca pemasangan implan.
  13. Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan dokumentasi
  14. Petugas kesehatan melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang memerlukan tindak lanjut

sesuai kasus

1. Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes No. 59 49 tentang Standart tarif JKN. 2. Paien umum: sesuai dengan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas : Rp. 100.000,00

pelayanan pemasangan implan

1. Sarana pengaduan yang disediakan : a. Datang langsung ke ruang pengaduan b. Melalui telepon/WA kenomor 0813-7244-9855 c. Melalui kotak saran/pengaduan d. Email :puskesmasdabolama@gmail.com e. Melalui facebook @Puskesmas Dabolama f. Melalui instagram Puskesmas Dabolama g. Website : pusdabolama.linggakab.go.id 2. Prosedur/mekanisme pengaduan a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan 3. Petugas pelayanan pengaduan : Tim pelayanan pengaduan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pemasangan implkan"