Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4

No. SK: 17

  1. Surat KP4 dari kantor tempat bekerja yang sudah disahkan dari kalurahan;
  2. KK asli dan Fotocopy KK;
  3. KTP asli dan Fotocopy KTP pemohon;
  4. Fotocopy surat nikah apabila beda KK

  1. 1. Pemohon datang membawa surat KP4 dan mengambil nomor antrian; 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya ; 3. Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani surat KP4; 4. Petugas menyerahkan surat KP4 kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat KP4 yang sudah disahkan

  1. Secara tertulis melalui : • Surat ditujukan kepada Panewu Kasihan • Kotak Pengaduan • Buku pengaduan
  2. Telepon : 0274-377597
  3.  Fax : 0274 411275
  4.  Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id
  5.  twitter : @kec_kasihan
  6.  instagram : @kapanewon_kasihan
  7.  facebook : Kapanewon Kasihan
  8.  whatsapp : 085810442202
  9.  website : kec-kasihan.bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4"