Standar pelayanan UGD

  1. KIS
  2. Kartu berobat ( pasien lama)
  3. KTP

  1. Pasien Mengambil nomor antrian
  2. Pasien diarahkan ke meja skrining untuk dilakukan skrining sesuai format tersedia.
  3. Pasien menyerahkan kartu JKN –KIS/BPJS dan kartu berobat di loket pendaftaran
  4. Pasien diarahkan menuju ruang tindakan
  5. Petugas Melakukan pemeriksaan tandatanda vital (TTV) yang meliputi pengukuran tekanan darah, penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pengecekan temperatur suhu tubuh, menghitung pernafasan, dan menghitung nadi
  6. Petugas menyiapkan alat EKG
  7. Petugas mengatur posisi pasien untuk dilakukan pemasangan EKG.
  8. Petugas memberitahukan hasil perekaman EKG.
  9. Petugas kesehatan melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang memerlukan tindak lanjut.
  10. Petugas melakukan pencatatan dan dokumentasi tindakan di buku register IGD.

15 Menit

Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes No. 59 tentang Standart tarif JKN. 2. Pasien umum: sesuai dengan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas : Rp. 35.000,00

ELEKTROCARDIOGRAM/EKG

Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes No. 59 tentang Standart tarif JKN. 2. Pasien umum: sesuai dengan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas : Rp. 35.000,00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan UGD "