15 Menit
Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes No. 59
tentang Standart tarif JKN.
2. Pasien umum: sesuai dengan tarif retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas : Rp.
35.000,00
ELEKTROCARDIOGRAM/EKG
Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes No. 59
tentang Standart tarif JKN.
2. Pasien umum: sesuai dengan tarif retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas : Rp.
35.000,00
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store