Surat Keterangan Miskin / Kurang Mampu

No. SK: 18

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan ke Petugas Loket / Seksi
  2. Petugas Memverifikasikan Kelengkapan Berkas
  3. Berkas diserahkan kepada Operator Komputer
  4. Diperiksa oleh Kasubbag / Kasi untuk di Paraf
  5. Paraf Sekcam
  6. Ditandatangan oleh Camat
  7. Berkas doserahkan ke Petugas Loket / Seksi dan diserahkan kepada Pemohon

Tiga Puluh Menit Apabila ada Penandatangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui Petugas Pengaduan, Medsos Kantor dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Miskin / Kurang Mampu"